Kemenhub gandeng Pemkab Bekasi sediakan Biskita skema pendanaan APBD

Ibukota – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng Pemkab Bekasi untuk menyediakan layanan angkutan umum massal Biskita dengan skema pendanaan Anggaran Pendapatan juga Belanja Daerah (APBD).
"Kabupaten Bekasi berubah menjadi wilayah pertama di dalam Bodetabek yang berani menyelenggarakan kegiatan BTS dengan sumber pendanaan disediakan secara mandiri berasal dari APBD-nya," kata Pelaksana Pekerjaan (Plt) Kepala BPTJ Kemenhub Suharto di keterang ke Jakarta, Rabu.
BPTJ Kemenhub menggandeng pemerintah Daerah Bekasi untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum massal dengan skema buy the service (BTS) dengan label yang identik dengan tiga kota lainnya di Bodebek yaitu Biskita.
Kepercayaan Wilayah Bekasi menyediakan angkutan umum massal yang disebutkan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Plt Kepala BPTJ Kemenhub Suharto dengan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Bekasi Dedy Supriadi yang digunakan berlangsung ke Kantor Kepala Daerah Bekasi, Cikarang, Jawa Barat.
Nota kesepahaman yang disebutkan berisi kesepakatan pemerintah pusat di hal ini BPTJ Kemenhub serta pemerintah area Kota Bekasi tentang sinergi, perencanaan, pembangunan, pengembangan dan juga pengoperasian layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan BTS.
BPTJ Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi pemerintah tempat untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan BTS kemudian pemerintah area akan menyusun strategi agar layanan ini dapat tersedia dengan baik berikut sarana penunjangnya.
"Kabupaten Bekasi merupakan area ke-15 dalam Tanah Air yang sudah pernah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan sekaligus kota pertama dari 15 kota yang disebutkan yang mana memberanikan diri bahwa tahun depan akan menganggarkan di APBD 2025," ungkap Suharto.
Suharto menambahkan bahwa hal itu selaras dengan konsep penyediaan layanan angkutan umum perkotaan bukanlah merupakan tugas pemerintah pusat semata, namun juga pemerintah area oleh sebab itu yang tersebut dilayani adalah pergerakan warga lokal.
Amanah ini juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang tersebut merupakan update dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan juga updating dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan angkutan umum yang aman, senyaman lalu terjangkau.
Lebih lanjut, Suharto juga menekankan bahwa Biskita bertujuan menggalakkan rakyat beralih menggunakan angkutan umum, sehingga dapat mengempiskan ketergantungan pada kendaraan pribadi juga menurunkan tingkat kemacetan.
Dia berharap hadirnya BTS dapat meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di wilayah Wilayah Bekasi dengan menghadirkan sistem yang mana lebih tinggi efisien, nyaman, lalu terjangkau bagi masyarakat.
"Kami optimis, dengan dukungan dari Pemkab Bekasi, layanan ini akan berdampak positif terhadap mobilitas rakyat pada Jabodetabek," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Penjabat Kepala Kabupaten Bekasi Dedy Supriadi menyambut baik langkah awal penyediaan layanan Biskita di daerahnya.
“Kami mohon dukungan untuk percepatan penyelenggaraan layanan BTS ini sebagai wujud komitmen Kota Bekasi untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum massal ini.
Dedy menegaskan bahwa Kota Bekasi berikrar untuk menyiapkan hal-hal yang mana berkaitan dengan hadirnya layanan BTS khususnya yang digunakan berkaitan dengan anggaran.
"Ke depan, tentunya kami akan merawat amanah ini dengan sebaik-baiknya dan juga berupaya semaksimal kemungkinan besar untuk mengembangkannya," ungkap Dedy.
Layanan transportasi ke Kota Bekasi yang telah lama tersedia meliputi angkutan umum perkeretaapian KRL dalam Stasiun Cikarang dan juga Kereta Api cepat di dalam perbatasan Karawang dan juga Wilayah Bekasi.
Layanan BTS pada Daerah Bekasi direncanakan terdiri dari 7 koridor, salah satunya adalah dari Cinity – Stasiun Cikarang menuju Stasiun LRT Jabodebek Jatimulya, Bekasi Timur.
Artikel ini disadur dari Kemenhub gandeng Pemkab Bekasi sediakan Biskita skema pendanaan APBD




