Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan menetapkan 9 terperiksa baru pada persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu terdakwa yang tersebut masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah terjadi dicekal.
“Ya terhadap (ASB) dilakukan, telah dijalankan pencegahan (pencekalan) supaya bukan bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di area Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya berada dalam mengoleksi informasi tentang keberadaan yang dimaksud bersangkutan.
“Kita sedang menghimpun informasi, keberadaan yang digunakan bersangkutan seperti apa, apakah oleh sebab itu sakit misalnya atau memang benar tak di area tempat, semua informasi itu akan kita dalami serta update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang mana telah terjadi ditetapkan terperiksa pada Hari Senin (20/1/2025), 7 di dalam antaranya sudah pernah dilaksanakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT serta juga secara langsung diadakan pemidanaan selama 20 hari kedepan dalam Rutan Salemba Pusat Kejagung, Ibukota Indonesia Pusat.
“Perlu kami komunikasikan bahwa yang mana bersangkutan (HAT) sebelum diadakan penjara oleh penyidik, terlebih dahulu dilaksanakan penangkapan yang mana dilaksanakan pada hari ini juga di tempat Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan dituduh yang digunakan dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI




