PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat di Bentuk Bansos kemudian Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Publik DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya warga mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidak ada semua barang atau jasa terkena pajak dan juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tiada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal, Hari Jumat (22/11/2024).
Hal pertama yang mana harus diperhatikan rakyat adalah tak semua barang dan juga jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang lalu jasa yang tersebut dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang permintaan pokok terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan lalu sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, lalu jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya permintaan rakyat sejumlah tidak ada terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Pandai (PIP) dan juga Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, lalu subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial serta subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman untuk warga melalui sosialisasi juga edukasi dan juga dengan melibatkan figur rakyat untuk menyampaikan kegunaan dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang nantinya akan dikembalikan terhadap masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan kegunaan pada menyejahterakan publik antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Terampil (PIP) serta Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, lalu subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di dalam media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.




