Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin sudah pernah ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan suap pengadaan barang serta jasa di dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya tiada memiliki keterkaitan apa pun dengan persoalan hukum tersebut. Dia menambahkan, persoalan hukum yang dimaksud masih tahap awal kemudian perlu pembuktian lebih lanjut lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga tiada berada pada lokasi pada waktu operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang bisa jadi mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin berhadapan dengan tindakan hukum yang tersebut menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak ada memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan dan juga belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di dalam Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa perkara yang disebutkan murni perkara dugaan aktivitas pidana korupsi yang tersebut melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, persoalan hukum itu tidak ada ada sangkut-pautnya dengan industri atau kegiatan usaha yang mana dimiliki Haji Isam.
Dia meminta-minta untuk tiada mengaitkan persoalan hukum ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara tindakan hukum yang dimaksud dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang dimaksud sedang berjalan dan juga membantu penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional kemudian berdasarkan bukti yang digunakan ada.
“Dan kami sepenuhnya mengupayakan upaya penegakan hukum yang mana transparan dan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, perkara ini sebanding sekali bukan melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang digunakan melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak ada miliki kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan perkara ini,” pungkasnya.




