MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan juga otoritas akan Bentuk Norma Baru

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapus ambang batas pencalonan presiden juga delegasi presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI lalu pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang tersebut menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU ketika ini,” kata Rifqi terhadap wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR sama-sama otoritas akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru dalam UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu pemerintahan dan juga DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru dalam UU terkait dengan aturan pencalonan presiden kemudian delegasi presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan fase baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai urusan politik (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden serta duta presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, akibat itu kita menghormati serta kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan mengenai persyaratan ambang batas calon partisipan pilpres. Putusan dibacakan di dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang mana diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik partisipan pilpres yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari ucapan sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.




