Nasional

Pelibatan TNI di tempat Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan di dalam Indonesia menjadi ancaman kritis bagi keberlanjutan habitat juga keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , juga pertambangan ilegal terus menjadi faktor utama degradasi kawasan hutan.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mana melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum serta proteksi sumber daya alam.

Kehadiran TNI pada Satgas PKH bukanlah sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.

“Kehadiran TNI dinilai meningkatkan kekuatan efektivitas penertiban lahan ilegal dan juga menghurangi peluang konflik yang tersebut kerap terjadi di dalam lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di tempat Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya di menjaga stabilitas dan juga menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang dimaksud mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.

Keterlibatan TNI di Satgas PKH mempunyai dasar hukum yang dimaksud kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan juga ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada pada bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.

“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada di tempat bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan juga kejaksaan, namun TNI berfungsi menggalang agar proses penertiban berjalan efektif dan juga aman,” ujarnya.

Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang digunakan menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan juga unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button