PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang sedang menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini dijalankan setelahnya adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo sama-sama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK melawan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi dan juga dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah terjadi menerima laporan tersebut. Oleh dikarenakan itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya untuk penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan publik tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami komunikasikan ke penyidik,” kata Natzir dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu dapat KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan aktivitas pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang tersebut kita lihat tadi itu kemungkinan besar pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang mana kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang dimaksud dijalankan PPATK akan menjadi alat pendukung di proses penyidikan yang tersebut diadakan oleh pihak berwenang. Namun, tindakan akhir mengenai penanganan tindakan hukum ini sepenuhnya berada di area tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dilaksanakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.




